
Cakranusantara.net, Pati || Menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2027 yang direncanakan berlangsung di sekitar 65 desa, Pemerintah Kabupaten Pati bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat pengawasan dan integritas aparatur pemerintahan. Proses pemilihan perangkat desa turut menjadi perhatian karena dinilai sebagai salah satu titik rawan yang perlu dibenahi melalui evaluasi regulasi dan penguatan tata kelola.
Upaya tersebut diperkuat melalui Pelatihan Penguatan Integritas yang digelar Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III KPK RI bersama Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK RI dan Pemkab Pati di Ruang Penjawi, Kabupaten Pati, Selasa (20/10/2026). Kegiatan ini melibatkan kepala perangkat daerah, camat, dan kepala desa.
Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra menegaskan, integritas harus menjadi landasan dalam pengambilan keputusan, pengelolaan anggaran, hingga pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, upaya pencegahan korupsi tidak cukup hanya dengan memenuhi persyaratan administrasi, tetapi harus diwujudkan melalui praktik pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Integritas harus tercermin dalam pengambilan keputusan, penggunaan anggaran, dan pelayanan kepada masyarakat. Bukan sekadar memenuhi kelengkapan administrasi,” tegas Chandra.
Ia meminta kepala perangkat daerah memperkuat tata kelola program dan anggaran, camat meningkatkan pembinaan serta pengawasan wilayah, dan kepala desa mengelola keuangan desa secara tertib dan transparan.
Chandra mengingatkan bahwa kewenangan, anggaran, dan sumber daya pemerintah merupakan amanah untuk melayani masyarakat. Karena itu, materi pelatihan harus diterapkan secara nyata di seluruh tingkatan pemerintahan.
“Kita berharap pelatihan ini tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial. Ilmu yang diperoleh harus diterapkan dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa,” ujarnya.
Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI, Imam Turmudi, menjelaskan bahwa pencegahan korupsi harus dilakukan melalui perbaikan tata kelola sekaligus penguatan integritas penyelenggara pemerintahan.
“Pencegahan harus diperkuat melalui perbaikan tata kelola dan integritas penyelenggara pemerintahan. Titik-titik rawan korupsi juga perlu diidentifikasi dan diperbaiki,” kata Imam.
Menurutnya, pelatihan tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi setelah penindakan. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah proses pemilihan perangkat desa, yang perlu dievaluasi melalui pembenahan regulasi dan penguatan integritas penyelenggara pemerintahan.
Pelatihan berlangsung selama tiga hari pada Oktober 2026 dengan pembagian peserta secara bertahap. Sekitar 150 orang mengikuti kegiatan pada hari pertama, 150 orang pada hari kedua, dan 106 orang pada hari ketiga.
Materi yang diberikan mencakup delik tindak pidana korupsi, perilaku koruptif, konflik kepentingan, mekanisme pelaporan tindak pidana korupsi melalui sistem whistleblowing, serta penguatan nilai-nilai antikorupsi melalui pendekatan spiritual.
Chandra menyampaikan, pendampingan Korsup KPK telah berlangsung pada April dan Agustus 2026. KPK juga telah memberikan rekomendasi perbaikan aturan mengenai tata cara pemilihan perangkat desa.
Menjelang Pilkades serentak 2027, Pemkab Pati juga menaruh perhatian pada pengisian jabatan kepala desa melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Chandra menekankan bahwa setiap proses pengisian jabatan harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat.
“Kita ingin integritas penyelenggara pemerintahan diperkuat di semua tingkatan. Tata kelolanya harus baik, dan orang-orang yang menjalankannya juga harus memiliki integritas,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi membuat setiap tindakan aparatur semakin mudah diketahui dan diawasi masyarakat.
“Keterbukaan informasi membuat tindakan aparatur semakin mudah menjadi perhatian masyarakat. Sekarang, pemerintahan seperti ikan di dalam akuarium. Siapa pun bisa merekam dan menyebarkan informasi melalui telepon genggam,” ujar Chandra.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Satgas Sertifikasi dan Pemberdayaan KPK RI, tim Korsup Wilayah III dan ACLC KPK RI, serta Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Pati.







Komentar