oleh

Fee 20 Persen, Bendahara P3A Desa Wonorejo Diduga di Pecat

Pati – Cakranusantara.net | Bendahara P3A Desa Wonorejo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah diduga di Pecat oleh Kades gara-gara tidak mau setor sejumlah fee sebesar 20 Persen. Pasalnya. Bendahara P3A tidak di beri tahu kemana larinya Uang sebanyak 20 Persen itu.

Data yang dihimpun media ini, Mantan Bendahara P3A Sunar yang diduga di pecat oleh Kades gara-gara tidak mau mengikuti keinginannya untuk setor sejumlah fee sebesar 20 Persen itu mengatakan, Jika saya sudah di berhentikan dari bendahara P3A.

“Saya di pecat atau diminta berhenti lantaran karena saya tidak mau mengikuti aturan main dari Kades yang harus setor fee 20 Persen dari jumlah uang Rp. 195 Juta rupiah,” katanya. Selasa (7/6/2022).

Sedangkan, kalau di rinci setornya fee sebesar Rp. 39 Juta dari jumlah Rp. 195 Juta dan itu tidak di jelaskan larinya kemana uang itu atau ke siapa.

“Akibat saya bersi kukuh pada pendirian saya yang tidak mau setor itu jadinya saya di pecat dan di gantikan dengan yang lain,” tambahnya.

Baca Juga ; Sidang PT. MAP, Terdakwa : Benar, Uang Konsumen Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

Adapun bantuan tersebut katanya dari salah satu Anggota DPR-RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

“Yang tentunya sudah tidak asing lagi karna gambarnya di pasang di mana-mana hampir setiap Desa ada, dia adalah Sudewo,” imbuhnya lagi.

Ditambah, saat ini dalam pelaksanaannya juga belum di lengkapi dengan papan kegiatan untuk keterbukaan umum.

“Uangnya sudah di kerjakan untuk membangun, namun saya tidak mengetahui lagi, prosesnya sudah sampai mana karena saya sudah tidak jadi Bendahara lagi,” ucapnya.

Ditambahkan warga lain yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, dengan itu, maka patut diduga pasti disitu ada permainan karna dari segi papan kegiatan saja tidak di Pasangi.

“Ada dugaan disitu, bisa jadi pakai dobel anggaran, entah anggaran dari mana, makanya kami akan mempertanyakan terkait hal itu, dan itu sudah di agendakan pada Minggu depan,” cetusnya.

Baca Juga : Program P3A di Kecamatan Margoyoso Diduga di Jadikan Ajang Bancakan

Sementara itu, Kades Wonorejo Suyik saat di konfirmasi terkait diberhentikannya Sunar dari Bendahara P3A menepis itu, itu tidak benar yang benar Bendahara (Sunar) itu mengundurkan diri sendiri dari Bendahara.

“Sunar itu membuat surat pernyataan pengunduran dirinya sendiri bukannya saya yang memecat dan menggantikan, dan pembuatan surat pernyataan itu juga di depan notaris,” tepis Kades Wonorejo.

https://youtu.be/h2YpK66wHog

Kemudian, demi berjalannya program itu maka Bendahara baru di gantikan oleh yang lain, agar memenuhi syarat.

“Dia mengundurkan diri terlebih dulu tanpa ada unsur paksaan baru di ganti yang lain karna dalam struktur itu harus ada Ketua Kelompok dan Bendahara,” tambahnya.

Masalah apa alasannya kok dia (Sunar) mengundurkan diri saya kurang tahu betul, karna itu internalnya dia sendiri.

“Saya tidak tahu alasannya, kok tiba-tiba dia bisa mengundurkan diri, padahal waktu itu anggarannya sebentar lagi sudah mau ter realisasi,” Imbuhnya.

Baca Juga : Pengisian Perades Masih Menyisakan Luka Hati, Ada Dugaan Kongkalikong Hingga Jual Beli Jabatan

Masalah papan Kegiatan atau papan proyek dari Pendamping P3A sendiri menyampaikan jika hal itu tidak penting/ tidak begitu di perlukan.” Ujarnya.

Disinggung masalah fee yang sebesar 20 Persen itu, Kades membenarkan karena waktu itu ada yang memodali (memberikan modal) untuk nyonggek proyek bahasanya seperti itu (pemodal privasi Red).

“Karna waktu itu (2021) pas lagi bokek atau musim sepi, karna terdampak oleh pandemi, selain itu, ditambah habis selesai pilihan Kepala Desa, jadi pas tidak punya modal,” tutupnya. (Ar-Tim)

https://youtu.be/c1sS20huOsg

Komentar

Tinggalkan Balasan