Pati – Cakranusantara.net | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati resmi melaksanakan uji coba lima hari kerja mulai 10 Oktober, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 061.2/2872 yang dikeluarkan pada 27 September 2022.
Sebelumnya, Henggar pun meminta Jumani Sekretaris Daerah (Sekda) Pati, serta Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Pati untuk benar – benar membantunya demi menyiapkan kebijakan tersebut. Termasuk berkomunikasi dengan Kemendagri.
“Jadi hari kita sudah mulai ya. Jadi harapannya ketika melaksanakan lima hari kerja, semuanya menjadi lebih efektif dan efisien serta bekerjanya bisa lebih optimal,” ujarnya, Senin (10/10/2022).
Disinggung terkait penerapan lima hari kerja ditingkat SD dan SMP Henggar menegaskan, bahwa belum melaksanakan uji coba secara keseluruhan melainkan hanya beberapa sekolah saja.
“Namun demikian, pihaknya sangat berharap, baik ASN maupun lingkungan pendidikan mampu melaksanakan lima hari kerja ini,” lanjutnya.
Setelah satu bulan, nanti akan kita lakukan evaluasi. Kalau efektif ya kita lanjutkan. Pihaknya mengatur sedemikian rupa agar jam kerja ASN tidak berbarengan dengan anak – anak sekolah.
“Hal itu diatur, agar tidak terjadi kemacetan. Dengan demikian, orang tua dapat mengantar anaknya terlebih dahulu, baru ke kantor,” tegasnya.
(Po-Red)
Komentar