Fantastik, Kurnia Zakaria : Negara Rugi 271 Trilyun di Bisnis Tambang Timah Ilegal

Jakarta – Cakranusantara.net | Akhirnya Robert Bonosusatya yang diduga penulis skenario kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan milik PT. Timah Tbk (Persero) tahun 2015-2022 diperiksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung pada Senin (1/4/2024).

Dalam kasus ini Jampidsus sudah menetapkan 16 tersangka dan ditahan diantaranya :
1. Toni Tamsil alias Akhi
2. Suwito Gunawan selaku Komisaris PT SIP Pangkalpinang Bangka Belitung
3. MB Gunawan selaku Direktur PT SIP
4. Tamron alias Aon selaku beneficial owner CV VIP
5. Hasan Tjhie selaku Dirut CV VIP
6. Kwang Yug alias Buyung selaku Komisaris CV VIP
7. Achmad Albani selaku manajer operasional CV VIP
8. Robert Indarto selaku Dirut PT SBS
9. Rosalina selaku general manager PT TIN
10. Suparta selaku Dirut PT RBT
11. Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
12. Emil Ermindra selaku Direktur PT Timah 2016-2021
13. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Dirut PT Timah 2016-2021
14. Alwin Akbar mantan Dirops dan Dir Pengembangan usaha PT TIMAH
15. Helena Lim selaku manager PT QSE
16. HarveyMoeis selaku beneficial owner PT RBT.

Peranan Harvey Moeis selalu berhubungan dengan Mochtar Riza dalam kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah dengan modus sewa menyewa alat peleburan timah. Harvey juga menghubung beberapa smelter PT. SIP, CV VIP, SPS, dan TIN.

Harvey meminta pihak smelter menyisihkan keuntungan dari praktik illegal mining kemudian seolah-olah menjadi dana CSR yang difasilitasi Helena Lim. Kejagung menggunakan Analisis Audit kerusakan Lingkungan di Bangka Belitung akibat illegal mining timah dan pelanggaran Permen LH No. 7 tahun 2014 tentang kerugian Lingkungan Hidup akibat Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan yang nilainya mencapai Rp. 271.069.688.018.700,00 dengan rincian :
1. Kerugian kawasan hutan Rp. 223.366.246.027.050,00 (223 ,37 triliun rupiah),
2. Kerugian lingkungan ekologis Rp. 157,83 triliun,
3. Kerugian ekonomi lingkungan Rp. 60,276 triliun,
4. Pemulihan lingkungan Rp. 5, 257 triliun dan
5. Kerugian non kawasan hutan 47,,703 triliun rupiah

Luas lahan yang dirusak di Bangka Belitung hingga 170.900.462 hektar sedangkan IUP PT Timah 88.900.462 hektar saja.

Dalam hal ini, kejahatan lingkungan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) sudah tepat menggunakan audit forensik lingkungan, yang dilakukan para ahlinya untuk merekontruksi kerugian negara bukan hanya yang dinikmati para tersangka. Akan tetapi akibat kerusakan lingkungan yang dialami masyarakat dan dampak pemulihan perbaikan lingkungan yang harus dilakukan oleh negara.

“Artinya pola korupsi bukan semata-mata kekayaan hasil kejahatan yang dinikmati para pelaku tapi juga penurunan tingkat kesejahteraan masyarakat. Jangan hanya Harvey Moeis dan Helena Lim saja yang bisa menikmati mobil mewah, pesawat jet pribadi, rumah mewah seperti istana puri raja Eropa beserta peralatan furniture rumah bagai istana Sultan Timur Tengah,” hal itu diungkapkan oleh Dr. Kurnia Zakaria selaku pakar hukum tindak pidana korupsi di Universitas Bung Karno, Sabtu (6/4/2024).

Sedangkan, untuk Rakyat Bangka Belitung sendiri masih tinggal dirumah-rumah yang sempit dan semi permanen, dengan mengandalkan penghasilan sebagai buruh tani atau buruh pertambangan liar. Apakah RBT/ RBS juga perlu didalami sebagai aktor intelektualnya dan juga APH daerah, maupun aparat birokrasi di Bangka Belitung yang membiarkan dan ikut bekerjasama dalam pertambangan liar timah itu.

“Nilai 271 triliun rupiah ini bukan uang yang dinikmati tapi ini hanya nilai kerusakan ekosistem lingkunan pertambangan dan kehutanan saja. Pihak PPATK dan OJK seharusnya dilibatkan bukan hanya melibatkan BPKP ataupun BPK sebagai audit kerugian negara. Bukan hanya pengalihan isu penyelewengan dana Bansos sebesar 491 triliun rupiah,” ujarnya.

Dalam kasus 271 triliun rupiah dalam bisnis illegalmining PT Timah, diantara para pelaku. Pertama, mereka sudah saling berhubungan satu sama lain dan ketergantungan. Diantara pelaku saling melakukan peranannya masing-masing dilapangan. Peranan sebagai penyedia dana, kasir, pemberi ijin, pelindung keamanan, hingga peranan negosiator.

“Kedua, mereka saling mempercayai satu sama lain, serta saling membantu bila ada masalah dilapangan. Hal itu disebabkan aksi protes masyarakat, membungkam media, koordinasi dengan pihak APH, upeti terhadap birokrasi. Ketiga, kecenderungan pelaku justru merasa tidak bersalah, dimana ada upaya dana CSR yang sebagian besar dinikmati para pelaku sendiri daripada untuk masyarakat korban kerusakan lingkungan maupun yang tersingkir karena tanahnya dikuasai perusahaan tambang illegal mining tersebut,” paparnya.

Harvey dikenal dermawan, akan tetapi itu hanya dijadikan kedok atau topeng, guna menutupi kejahatannya. Istrinya Sandra Dewi tidak mungkin ndak tahu perbuatan suaminya. Tetapi ini pengaruh internal manusia sendiri punya sifat Hendonisme (suka kemewahan dan berbelanja barang mewah/ bermerek mahal).

“Saya rasa pelakunya bisa saja dikembangkan, namun bisa lebih dari 16 tersangka yang sudah ditahan oleh Jampidsus Kejagung saat ini,” tandas Kurnia Zakaria. (Rohman)

Kajari Pati : Mahmudi Masa Bodoh Saat Dikonfirmasi Terkait Aduan Perkara Tegalombo

Pati – Cakranusantara.net | Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kelas 1A Pati masa bodoh saat dikonfirmasi melalui pesan singkat via WhatsApp belum lama ini terkait aduan perkara Desa Tegalombo, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati yang sudah masuk di Kejaksaan, Minggu (30/3/2024).

Baca Juga: Ada Pungli Dalam Program PTSL di Desa Tegalombo Dukuhseti, Pemecahan SPPT 500 Ribu Rupiah

Data yang dihimpun media ini, Kajari Pati Mahmudi disinyalir merasa nyaman selama dia didinaskan di Kabupaten Pati. Padahal, sejauh ini perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait Desa nyaris tidak ada.

Bahkan dalam kasus Badan Usaha Milik Bersama (Bumdesma) Kabupaten Pati yang sudah jelas-jelas dalam pengelolaan anggaran ada dugaan penggelapan. Namun kenapa hanya pengguna anggaran kecil yang diungkap tidak beserta masternya.

Baca Juga : Bumdesma Pati, Supervisi : Penetapan Tiga Tersangka Terkesan Tebang Pilih dan Dijadikan Tumbal

Baca Juga : Uang Bumdesma Mengalir 4,7 Milyar Rupiah Diduga Buat Bancakan

Dengan demikian, kinerja Mahmudi sejauh ini patut untuk dipertanyakan. Mungkin memang sesuai dengan simbolnya waktu sosialisasi awal masuk ke Desa-desa se-Kabupaten Pati, selagi ia masih berkuasa di Pati tidak bakalan ada Kepala Desa (Kades) yang masuk Penjara.

Hal Tersebut dijadikan komitmen sampai saat ini. Meskipun, suatu misal ada Kades yang bermasalah, namun disinyalir bakal tetap bersikap masa bodoh dan/ atau selalu dilindungi supaya tidak masuk penjara, toh kalau sampai masuk penjara akan dikenakan pasal teringan.

Diketahui, Kajari Pati Mahmudi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat via WhatsApp pada Selasa (26/3) namun hingga berita ini diterbitkan belum ada respon sama sekali. (Rohman)

Baca Juga : Satu Jaksa di Kejari Pati Dapat Pengondisian dari Masripah, Ini Kasusnya

Baca Juga : Ambyar..!! Audiensi di DPRD Pati Terkait Bumdesma Terkesan Blunder

Baca Juga : Uang Bumdesma dibuat Bancakan, Penanganan Lambat: Sisanya Kurang dari 2 Milyar

Baca Juga : ME Merasa Terdholimi Dalam Pengisian Perangkat, Akhirnya Mengadu di Kejari Pati

Jokowi Jenuh : DPR Lelet Kayak “Siput” Dalam Mengesahkan RUU Perampasan Aset Karena Takut Miskin

Jakarta, Cakranusatara.net | Pakar hukum Tipikor dari Universitas Bung Karno (UBK), Dr. Kurnia Zakaria mengaku pelik dalam memahami jalan pikir legislator senayan. Menurutnya, DPR dan pemerintah semestinya tidak hanya mengebut pembahasan hingga mengesahkan revisi UU Desa, tapi juga mempercepat pembahasan hal yang lebih penting.

Diketahui, bahwa DPR RI telah resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada rapat paripurna, Kamis (28/3/2024). Salah satu perubahannya ialah masa jabatan kepada desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, atau RUU Masyarakat Hukum Adat, sama-sama masuk Program Legislasi Nasional DPR. Namun jalannya lelet kayak ‘siput’, itu diduga karena takut miskin. Padahal DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sejak 4 Mei 2023, ada apa nih kok lebih cepat revisi UU Desa itu disahkan. Apa mungkin ada kaitannya dengan pemilu bulan lalu,” kata Kurnia Zakaria, Jum’at (29/3/2024) siang.

Dengan ini, Kurnia menduga telah terjadi praktik politik transaksional, antara kepala desa dan pimpinan DPR menjadi upaya melanggengkan autocratic legalism, fenomena penegakan hukum diarahkan untuk memperbesar kekuatan eksekutif dan menghapus akuntabilitas yang dapat mengarah pada rezim otoriter.

“Autocratic legalism menjadikan undang-undang disandera kepentingan elite politik, bukan kepentingan rakyat. Dampaknya, legitimasi pemilu dipertaruhkan dengan cara buruk dan penuh kecurangan. Dugaan politik transaksional antara pimpinan DPR dan kepala desa membuahkan hasil buruk terhadap kualitas demokrasi dan kepercayaan publik terhadap parlemen. Maka masyarakat tidak akan lagi mempercayai mereka krena praktik lancung ini,” jelasnya.

Secara sederhana RUU Perampasan Aset bertujuan untuk menghadirkan cara agar dapat mengembalikan kerugian negara (recovery aset) sehingga kerugian negara dapat dikurangi. RUU Perampasan Aset sejak tahun 2010 sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Kurnia menduga para anggota DPR terpilih kembali maupun yang tidak dalam Pemilu 2024 takut juga terkena UU ini bila diduga terbukti melakukan Tindak Pidana Khusus. karena menggunanakan asas pembuktian terbalik.

“Pihak Tersangka harus dapat membuktikan harta kekayaan yang dimiliki tidak berasal dari hasil kejahatan. Pihak aparat penegak hukum tidak perlu menunggu putusan pengadilan untuk melakukan perampasan aset dan kekayaan para pejabat negara koruptor.  Walaupun dalam penguasaan dipihak ketiga, dan ada penyatuan lembaga APH khusus yang berwenang, dan mengelola harta rampasan aset para koruptor, pengemplang pajak, penggelapan kepabeanan, dan pemberantasan kejahatan ekonomi lainnya termasuk hasil kejahatan narkoba, penjualan gelap miras dan perdagangan orang. Dalam hal ini, Presiden Jokowi harus berani mengeluarkan Perpu Perampasan Aset,” tegas Kurnia.

Sebelumnya, dalam video yang beredar bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan Surpres tentang RUU Perampasan Aset sudah dikirimkan ke DPR. Nasib RUU Perampasan Aset saat ini ada di DPR.

“RUU Perampasan aset, saya itu sudah mendorong tidak hanya sekali, dua kali. Sekarang itu posisinya ada di DPR,” kata Jokowi di Pidie, Aceh, Selasa (27/6/2023).

“Pemerintah tidak mungkin terus-menurus mengulangi soal RUU Perampasan Aset itu. Jokowi meminta publik mendorong pihak DPR. Masa, saya ulang terus, saya ulang terus. Sudah di DPR, sekarang dorong saja yang di sana,” tegasnya. (Rohman)

Murah Meriah!!.., Biaya Program PTSL di Desa Pakis Tambakromo Cuma 800 Ribu

Pati – Cakranusantara.net | Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program unggulan Presiden Ir. Joko Widodo dan sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Kementerian, Menteri ATR/ BPN, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Desa (Mendes), Sabtu (3/1/2024).

Ironisnya, justru yang terjadi di Desa Pakis, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah terkesan mengangkangi SKB tersebut. Pasalnya, biaya program PTSL bagian Jawa dan Bali sudah ditetapkan sebesar 150 ribu rupiah, ditambah Peraturan Bupati (Perbup) Pati Nomor 35 tahun 2021 perubahan atas Perbup Nomor 1 Tahun 2021 tentang biaya tambahan memutuskan dan menetapkan :

Pasal 5, biaya persiapan PTSL dapat ditambah sesuai hasil kesepakatan musyawarah Kelompok/ Masyarakat peserta PTSL dengan ketentuan biaya paling banyak sebesar Rp 250 ribu per bidang tanah, untuk biaya kegiatan :

a. biaya Rapat Panitia/ Kelompok Masyarakat,

b. biaya makan minum petugas pendamping dan pelaksana,

c. alat tulis kantor (ATK),

d. pengadaan patok dan materai, selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b; dan

e. honor panitia desa.

Namun pada kenyataannya yang terjadi di Desa Pakis, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah justru ada dugaan dijadikan sebagai ajang mengeruk pundi-pundi kekayaan oleh oknum Kepala Desa dan juga Panitia saat program berjalan. Lantaran, selain hanya ditarik sebesar 400 ribu rupiah, juga dikenakan biaya tambahan.

Data yang di himpun beberapa media di lapangan, dari kuota kurang lebih 500 an bidang, mendapatkan ada beberapa warga yang di Tarek lebih dari 400 ribu dan tanpa di berikan kwitansi oleh panitia PTSL.

Salah satu warga yang tidak mau di sebutkan namanya karena takut di intervensi, menyampaikan kalau yang bersangkutan di Tarek 500 ribu dan untuk hibahnya 300 ribu dan tanpa di kasih kwitansi.

“Saya di Tarek 500 dan untuk hibahnya sebesar 300 mas, dan untuk kwitansi yang hibah tidak di kasih, jadi untuk keseluruhan saya membayar 800 ribu,” sesalnya.

Di tempat terpisah, kepala Desa Pakis, Masito, saat di temui di rumahnya, untuk di konfirmasi terkait tarik an yang lebih dari 400 ribu yang bersakutan menolak untuk di wawancarai.

“Kalau bisa jangan di rekam dulu mas, kita ngobrol dulu,” singkatnya.

Dan saat kepala desa, di singgung terkait ada atau tidak tarik an yang lebih dari 400 ribu, yang bersangkutan tidak bisa memberi jawaban yang pasti, jadi ada dugaan tarik an yang lebih dari 400 ribu bisa di simpulkan adanya.

Sementara, Supadi, Wakil Ketua Panitia, saat di konfirmasi dirumahnya terkait pembayaran PTSL, ia menyampaikan seharusnya yang bisa menjawab ini bapak kades, karena surat yang membawa itu bapak Kades.

“Kalau ada tarik an yang lebih dari 400 ribu itu tidak ada, karena itu sudah selesai di rapatkan, itu pun ada berita acaranya dan saya fikir itu sudah selesai tidak ada masalah,” ungkapnya.

Program PTSL seharusnya dapat meringankan beban biaya dalam penerbitan sertifikat malah dimanfaatkan dan dijadikan kesempatan empuk untuk melakukan dugaan pungutan liar (Pungli), berbagai macam alibi dilakukan agar dapat mengeruk keuntungan pribadi oleh kelompok tertentu. (Ts)

Gambar : Google hanya pelengkap bahan berita

Bumdesma Pati, Supervisi : Penetapan Tiga Tersangka Terkesan Tebang Pilih dan Dijadikan Tumbal

Pati – Cakranusantara.net | Perkara Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) Kabupaten Pati dalam penetapan Tiga orang tersangka terkesan tebang pilih, dan hanya asal ada yang dijadikan tumbal sudah klir, Rabu (24/1/2024).

Fatkhur Rahman, S.Ag., S.H., M.H, kuasa hukum pelapor mengatakan, bahwa hari ini ia telah melayangkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tuntutan, melaporkan adanya dugaan Korupsi Keuangan Negara yang dikelola oleh Pengurus dan pihak terkait Bumdesma.

“Kerugian ditaksir mencapai kisaran Rp 4.7 milyar, dugaan korupsi tersebut didasarkan dana penyertaan modal oleh pihak Desa dan kemudian dikelalo PT MBSP (Maju Berdikari Sejahtera Pati) dan PT MDP (Mitra Desa Pati),” ungkapnya.

Dalam hal ini, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati sudah memanggil Kepala Desa (Kades), mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadispermandes), mantan Wakil Bupati Pati, pihak ketiga (PT MBSP dan PT MDP) sebagai pengelola dana tersebut.

“Bumdesma terdiri dari 3 (tiga) orang direksi, termasuk Ketua Bumdesma. Disitu, Penyidik telah menemukan adanya dugaan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 1.516.518.575,- (Satu milyar lima ratus enam belas juta lima ratus delapan belas ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah),” lanjutnya.

Kerugian tersebut dikuatkan dengan adanya laporan hasil penghitungan kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), sesuai Surat Nomor 56/S/XXI/07/2023 tertanggal 25 juli 2023 atas penghitungan kerugian keuangan negara terhadap Pengelolaan Keuangan.

“Uang itu dikelalo PT. MBSP dan PT MDP Kabupaten Pati pada tahun 2018 sampai dengan 2022. Kemudian Kejaksaan telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka, inisial RG dengan surat penetapan tersangka nomor B-1726/M.316/Fd.1/09/2023, RA No : B-1729/M.316/Fd.1/09/2023, dan HS Nomor B-1727/M.316/Fd.1/09/2023 tertanggal 05 September 2023,” urainya.

Ironisnya, DW juga merupakan bagian dari Direksi, serta berperan aktif dalam pengelolaan dana tersebut tidak ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga kami menduga ada tebang pilih, dimana ketiga tersangka disangkakan telah melanggar pasal 2  ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1.

“Pelapor masih merasa kurang sesuai (kurang puas) dari rasa keadilan. Hal tersebut disebabkan, masih ada pihak yang belum tersentuh hukum, padahal sebanarnya sangat berkaitan dengan permasalahan itu. Dimana, sampai saat ini Kejaksaan hanya menetapkan 3 (tiga) orang tersangka saja, padahal dalam perkara tersebut melibatkan banyak pihak, namun tidak menjadi tersangka, terkesan yang  penting asal ada yang ditumbalkan,” keluhnya.

Dengan demikian, sangat wajar apabila kami selaku Kuasa Hukum Pelapor beranggapan ada “Tebang Pilih”. Fatkur menduga perkara ini ada penyalahggunaan wewenang oleh oknum “aparat penegak hukum (APH/ Jaksa)”. Seperti informasi yang pernah didengar, terkait pemberitaan yang viral oknum jaksa yang di OTT KPK beberapa bulan lalu, salah satunya dimuat di media online CNN Indonesia dengan  alamat link : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20231116204449-12-1025287/kpk-tetapkan-kajari-dan-kasipidsus-kejari-bondowoso-jadi-tersangka.

“Pemberitaan tersebut membuktikan, oknum APH yang seharusnya menegakkan hukum termasuk dalam pemberantasan korupsi justru bertindak sebaliknya. Berdasarkan ketentuan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf d jo pasal 10 ayat (1) undang-undang nomor 19 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, memberikan tugas atau kewenangan kepada KPK dalam melakukan Supervisi dan atau mengambil alih kasus ini,” harapnya.

Baca Juga : Milyaran Rupiah Raib, Kejari Pati Seakan Masuk Angin Tangani Kasus Bumdesma Sindir PGN Makoda Pati

Baca Juga : Milyaran Rupiah, Kejari Pati Tangani Bumdesma Secara Marathon

Baca Juga : Temu Kangen Mantan Kades, Pasopati Mati Suri : Bumdesma Dibuat Bancakan, Kasusnya Jalan di Tempat

Baca Juga : Uang Bumdesma Mengalir 4,7 Milyar Rupiah Diduga Buat Bancakan

Dimana ketentuan pasal 6 huruf d menyebutkan, bahwa KPK bertugas melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi, KPK berwenang melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya. Sedangkan, pasal 10 ayat (1) menyebutkan pelaksanaan tugas supervisi.

“Pasal 10 A, KPK berwenang untuk mengambil alih penyidikan dan/ atau penuntutan yang sedang ditangani oleh kejaksaan, dan APH lainnya wajib menyerahan pelimpahan kepadanya. Peraturan secara khusus terkait kewenangan supervisi KPK diatur dalam pasal 2 ayat (1), peraturan presiden republik indonesia nomor 102 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Pelapor berharap, agar KPK segera mengambil alih perkara ini, yang merupakan serangkaian penanganan perkara Tipikor. Dalam surat permohonan ini, kami melampirkan dokumen/ atau bukti pendukung. Hal tersebut bertujuan agar dapat melakukan analisis, penemuan kejanggalan-kejanggalan dalam penanganannya.

“KPK dirasa sangat berwenang untuk melakukan supervisi perkara yang sedang ditangani Kejaksaan, semata-mata demi tegaknya hukum dan tidak tebang pilih dalam penetapan Tersangka. Selain itu, apabila dikemudian hari menemukan ada dugaan permainan oleh oknum kejaksaan maupun pihak lain (suap), mohon segera ditindak sesuai ketentuan perundang-undangan dan hukum yang berlaku,” tandanya. (Rmn)