oleh

Tak Bakal Dikasih Celah Bagi Knalpot Brong Gentayangan Oleh Polresta Pati

Pati – Cakranusantara.net | Personel Gabungan dari Satlantas, Sat Intel, Sat Reskrim dan Sat Samapta Polresta Pati melakukan penindakan pelanggar Lalu Lintas yang potensial menyebabkan kecelakaan dan kendaraan berknalpot brong di lokasi jalan depan Mako Sat lantas Polresta Pati, Jalan Tunggul Wulung Depan Gor pesantenan Pati dan Alun-Alun Pati. Kamis (04/01/2024).

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Lantas Kompol Asfauri menerangkan, sasaran kegiatan khusus pelanggaran potensial laka dan kasat mata yaitu kendaraan yang melawan arus dan menerobos rambu-rambu lalu lintas serta tidak menggunakan helm dan knalpot brong.

“Sasaran kegiatan khusus pelanggaran potensial laka yaitu kendaraan yang melawan arus atau menerobos rambu-rambu lalu lintas dan kendaraan bermotor yang berknalpot brong tidak bakal dikasih celah untuk gentayangan,” ungkapnya.

Baca Juga : Bikin Bising, Penggunaan Knalpot Brong Pasca Kampanye Bakal Ditindak Polisi

Baca Juga : Satlantas Polresta Pati Musnahkan Ribuan Knalpot Brong, Bakal Dibuat Monumen

Kasat Lantas Polresta Pati menuturkan dari hasil kegiatan menindak pelanggar dengan sanksi Tilang sebanyak 7 pelanggaran, dengan Barang Bukti yang disita 5 STNK dan 2 Motor.

“Kegiatan malam ini anggota Satlantas Polresta Pati sesuai Surat perintah Kapolresta Pati tentang perintah penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas kasat mata dan potensial laka dan kendaraan berknalpot brong”, pungkasnya. (Humas /Rmn)

Komentar

Tinggalkan Balasan

1 komentar