Kendal – Cakranusantara.net | Satreskrim Polres Kendal mengamankan tiga buah kardus berisi ribuan petasan atau mercon, berbahan peledak jenis black powder, Sabtu (09/03/2024) dinihari.
Petugas juga mengamankan dua tersangka, yakni Nur Singgih dan Irwan Adi Saputra.
“Tadi malam tepatnya Sabtu (09/03/2024) dinihari, resmob Kendal berhasil mengamankan dua tersangka penjual petasan, yang kami sita jumlahnya ada 5.100 petasan jenis bahan peledak black powder,” kata Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Untung Setiyahadi.
Kasus tersebut terungkap adanya laporan dari masyarakat terkait adanya warga Sukorejo yang memiliki petasan dalam jumlah besar.
Setelah itu, tim resmob Kendal melakukan penyelidikan terhadap salah satu tersangka, Nur Singgih, warga desa Trimulyo kecamatan Sukorejo kabupaten Kendal.
Dalam rumah tersangka Nur Singgih, petugas menemukan satu dus besar berisi ribuan petasan.
“Kasus ini terungkap adanya laporan dari masyarakat bahwa ada warga Sukorejo yang memiliki petasan dalam jumlah besar. Saya perintahkan resmob untuk melakukan penyelidikan ke rumah tersangka dan benar saja kami dapati ribuan petasan yang dikemas dalam satu dus besar,” jelasnya.
Dikatakan petugas lalu melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Nur Singgih.
Dari pengakuan tersangka yang mengaku telah membeli ribuan petasan tersebut, petugas mengembangkan ke warga Batang bernama Irwan Adi Saputra yang diduga telah menjual ribuan petasan ke tersangka Nur Singgih.
“Kami lakukan pemeriksaan terhadap tersangka Nur Singgih dan kami tanyakan asal ribuan petasan tersebut. Tersangka Nur mengaku telah membelinya dari pembuat petasan yang beada di Batang,” terangnya.
Saat diamankan petugas, ternyata tersangka Nur Singgih masih melakukan pembelian lagi sebanyak dua dus lagi kepada tersangka Irwan Adi Saputra secara COD.
“Tersangka ternyata masih proses beli petasan lagi sebanyak dua dus. Beli petasan lagi dengan cara COD kepada tersangka Irwan Adi,” ujarnya.
Saat bertransaksi itulah, petugas menangkap tersangka Irwan Adi Saputro warga desa Sumurbanger kecamatan Tersono, Batang. Dua dus berisi 3.400 petasan ditemukan petugas didalam mobil milik tersangka Irwan Adi.
“Jadi tersangka Irwan Adi ini kami tangkap saat bertransaksi untuk kedua kalinya dengan tersangka Nur Singgih. Kami temukan dua dus besar berisi 3.400 mercon renteng,” paparnya.
Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa tersangka Nur Singgih tersebut melakukan pembelian sebanyak dua kali.
Yang pertama membeli satu dus besar berisi 1700 mercon renteng seharga 1 juta melaksanakan secara COD kepada tersangka Irwan Adi Saputra.
Dilanjutkan pembelian kedua sebanyak dua dus berisi 3.400 mercon renteng.
“Jadi tersangka Nur beli ribuan petasan ini secara COD dari tersangka Irwan Adi. Belinya dua kali, pertama satu dus dulu yang isinya 1.700 mercon renteng dengan harga Rp 1 juta. Lalu beli lagi dua dus berisi 3.400 mercon renteng,” ungkapnya.
Kedua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Kendal dan dari tangan kedua tersangka petugas mengamankan tiga dus berisi 5.100 mercon.
Tersangka bakal dijerat dengam pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Keduanya kami kenakan pasal pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Teguh)
Komentar