oleh

Oknum Wartawan Marah-marah ke Pegawai Dishub Demak, Mempersoalkan Kewenangan Parkir Pasar Bintoro

Cakranusantara.net, Demak || Video yang diduga memperdengarkan suara Eko Sugiarto alias Eko HK, yang dikenal sebagai oknum wartawan, kembali menjadi sorotan masyarakat Demak. Dalam rekaman tersebut, suara yang diduga milik Eko HK terdengar berbicara dengan nada tinggi kepada seorang pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Demak.

Rekaman tersebut sontak menjadi perbincangan karena dikaitkan dengan persoalan pengelolaan parkir di kawasan Pasar Bintoro Demak.

Berdasarkan informasi yang beredar, pemenang lelang parkir Pasar Bintoro tercatat atas nama Imam Sandholi. Dengan demikian, muncul pertanyaan publik mengenai dasar kewenangan Eko HK dalam persoalan pengelolaan parkir tersebut.

Sejumlah masyarakat mempertanyakan mengapa seseorang yang disebut bukan sebagai pemenang lelang justru diduga terlibat dalam persoalan pengelolaan parkir hingga berhadapan dengan pegawai Dishub.

Lebih jauh, gaya komunikasi dalam video tersebut juga menuai sorotan. Sejumlah pernyataan yang terdengar dalam rekaman dinilai oleh sebagian masyarakat sebagai bentuk komunikasi yang emosional dan tidak mencerminkan sikap profesional.

Apalagi, Eko HK disebut berprofesi sebagai wartawan. Status tersebut membuat publik menilai setiap tindakan maupun komunikasi yang dilakukan semestinya tetap memperhatikan etika profesi dan posisi pers sebagai bagian dari kontrol sosial.

Namun, keaslian video, identitas suara, konteks lengkap percakapan, serta maksud dari pernyataan dalam rekaman tetap perlu diklarifikasi kepada Eko HK dan pihak-pihak terkait.

Persoalan ini juga perlu dibedakan antara perilaku pribadi dengan aktivitas jurnalistik. Apabila terdapat sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik, penyelesaiannya memiliki mekanisme tersendiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk hak jawab, hak koreksi, dan mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers.

Sedangkan apabila terdapat dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ), penilaiannya dapat dilakukan melalui mekanisme Dewan Pers sesuai kewenangannya.

Masyarakat kini menunggu penjelasan terbuka dari pihak-pihak yang disebut dalam persoalan tersebut, terutama terkait status lelang parkir Pasar Bintoro, kewenangan pengelola, serta alasan keterlibatan Eko HK dalam persoalan tersebut.

Klarifikasi dari Eko HK, Imam Sandholi selaku pihak yang disebut sebagai pemenang lelang, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Demak dinilai penting agar polemik tidak berkembang hanya berdasarkan potongan video dan informasi yang belum terverifikasi. Untuk pihak yang berkepentingan memiliki hak klarifikasi atau hak jawab kedalam website kami, bisa menghubungi nomor 0812-8593-5774

Komentar

Tinggalkan Balasan