oleh

Sejumlah Pengacara dan Ormas Datangi Polres Demak, Desak Kejelasan Kasus Eko HK

Cakranusantara.net, Demak || Sejumlah pengacara, elemen organisasi kemasyarakatan (Ormas), serta aktivis sosial asal Grobogan mendatangi Satreskrim Polres Demak, Sabtu (3/10/2026). Kedatangan mereka untuk memantau sekaligus mengawal perkembangan sejumlah laporan dan pengaduan yang menyeret nama Eko Sugiarto alias Eko HK.

Rombongan tersebut berasal dari sejumlah elemen, di antaranya Pemuda Pancasila, GRIB Jaya, Lindu Aji, serta perwakilan masyarakat. Mereka dipimpin aktivis sosial kemasyarakatan asal Grobogan, Heri Sweeke (Hariyanto).

Pengawalan dilakukan menyusul adanya sejumlah laporan maupun pengaduan masyarakat yang diduga berkaitan dengan Eko HK, yang diketahui mengaku sebagai wartawan media bidang hukum dan kriminal serta menjabat sebagai Ketua Umum Organisasi Pasopati Nusantara Jaya (Praja).

Sejumlah perkara yang disebut dalam pengawalan tersebut antara lain dugaan penipuan, pemerasan, pencemaran nama baik, penganiayaan menggunakan alat stroom, serta persoalan lain yang masih dalam proses penanganan dan pendalaman aparat penegak hukum.

Desak Kejelasan Status Hukum

Kedatangan aliansi gabungan tersebut juga menjadi bentuk dorongan kepada aparat kepolisian agar memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan laporan yang telah masuk.

Mereka meminta proses hukum terhadap setiap laporan dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Jika hasil penyidikan nantinya memenuhi unsur pidana dan alat bukti yang cukup, mereka berharap kepolisian mengambil langkah hukum sesuai kewenangannya.

Salah satu laporan yang menjadi perhatian disebut berasal dari masyarakat Demak, termasuk laporan H. Suparmin, terkait dugaan penipuan dengan modus pengurusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung yang disebut mengakibatkan kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Namun, seluruh tudingan tersebut masih berstatus dugaan dan proses hukumnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan maupun penyidikan.

Heri Sweeke mengatakan, pengawalan dilakukan sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Menurutnya, banyaknya laporan dan pengaduan yang disebut telah masuk membuat masyarakat membutuhkan kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara.

“Kami datang untuk mengawal prosesnya, bukan untuk mengintervensi penyidikan. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk bekerja berdasarkan bukti dan aturan hukum,” ujar Heri.

Siap Bersinergi dengan Aparat

Heri bersama tim juga menyatakan komitmennya untuk bersinergi dengan Polres Demak dan Polda Jawa Tengah dalam menjaga situasi tetap kondusif selama proses hukum berlangsung.

Ia menegaskan pengawalan akan dilakukan secara tertib dan sesuai koridor hukum, baik melalui langkah preventif maupun komunikasi dengan aparat apabila muncul potensi gangguan terhadap proses penanganan perkara.

“Kami berharap semua pihak menghormati proses hukum. Jangan sampai ada intimidasi maupun tindakan yang dapat mengganggu jalannya penegakan hukum,” tegasnya.

Aliansi tersebut menyatakan akan terus memantau perkembangan laporan yang telah disampaikan masyarakat. Mereka juga meminta agar setiap laporan diproses secara transparan dan profesional tanpa tekanan dari pihak mana pun.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, status hukum Eko HK dalam perkara-perkara yang disebutkan tersebut tetap menunggu hasil proses penyelidikan dan penyidikan aparat kepolisian. Penetapan tersangka hanya dapat dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang memenuhi ketentuan hukum.

Untuk pihak yang berkepentingan memiliki hak klarifikasi atau hak jawab kedalam website kami, bisa menghubungi nomor 0812-8593-5774

Komentar

Tinggalkan Balasan