
Cakranusantara.net, Semarang || Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis 8 tahun 6 bulan penjara kepada Sudewo, Rabu (21/10/2026). Putusan tersebut berkaitan dengan perkara korupsi pengisian perangkat desa dan kasus DJKA.
Tak hanya hukuman badan, Sudewo juga dikenai denda sebesar Rp300 juta. Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim, ia turut diwajibkan mengembalikan kerugian negara senilai Rp3,5 miliar.
Usai mendengarkan putusan, Sudewo menemui para pendukungnya yang telah menunggu di sekitar persidangan. Di hadapan massa, ia mengungkapkan rencana untuk menempuh upaya hukum banding atas vonis tersebut.
Banding menjadi langkah lanjutan yang akan ditempuh Sudewo untuk meminta pemeriksaan kembali atas putusan pengadilan tingkat pertama. Melalui upaya tersebut, ia berharap hukuman yang dijatuhkan dapat dipertimbangkan kembali oleh majelis hakim di tingkat selanjutnya.
Sesuai ketentuan hukum, terdakwa memiliki hak untuk mengajukan banding terhadap putusan pengadilan. Permohonan itu nantinya akan diproses berdasarkan prosedur yang berlaku, dengan mempertimbangkan alasan serta materi yang disampaikan dalam memori banding.
Vonis terhadap Sudewo menjadi babak baru dalam perjalanan perkara hukum mantan Bupati Pati tersebut. Namun, rencana banding yang disampaikannya menunjukkan bahwa ia masih akan melanjutkan proses hukum melalui mekanisme peradilan yang tersedia.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada proses pengajuan banding dan pemeriksaan di pengadilan tingkat berikutnya. Red







Komentar