REMBANG – Sidang perkara limbah padat bahan beracun berbahaya (B3) di Pengadilan Negeri (PN) Rembang, dengan nomor perkara 106/Pid.B/2021/PN Rbg dengan 5 terdakwa dan nomor perkara 107/Pid.B/2021/PN Rbg dengan 1 terdakwa ditunda karena Hakim Cuti.
Penundaan sidang ini, dengan alasan Hakim yang memimpin berhalangan hadir. Mengingat, sidang yang dipimpin Ketua PN Rembang,Anteng Supriyo sedang mengikuti Pembinaan Tehnis dan Administrasi Yustisial oleh Pengadilan Tinggi (PT) Semarang di Solo, Jawa Tengah, pada Senin-Rabu 13-15 Desember 2021 kemarin.
“Beliau saat ini mengambil cuti tahunan selama 2 (dua) hari pada, 16-17 desember. Dengan demikian sidang perkara limbah B3 harus ditunda,”terang Humas Pengadilan Negeri (PN) Rembang Ery Sutanto melalui keterangan WhatsApp (WA), Kamis (16/12/2021).
Dirinya menuturkan, jadwal sidang sudah ditentukan. Namun karena Hakim yang memimpin sidang berhalangan hadir maka sidang perkara Limbah B3 akan kembali digelar pada minggu depan dengan agenda Saksi.
“Agenda sidang saksi perkara limbah B3 ini akan digelar kembali pada 22 Desember 2021,” tuturnya.
Diketahui persoalan limbah di Rembang masih dalam proses sidang di PN Rembang. Para tersangka di jerat dengan pasal 104 jo 160 UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (LH) dirubah dengan UU 11 tahun 2020 tentang cipta kerja jo pasal 55 ayat 1 KUHAP.
(As/Mds)
Komentar