Bumdesma Pati, Supervisi : Penetapan Tiga Tersangka Terkesan Tebang Pilih dan Dijadikan Tumbal

Pati – Cakranusantara.net | Perkara Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) Kabupaten Pati dalam penetapan Tiga orang tersangka terkesan tebang pilih, dan hanya asal ada yang dijadikan tumbal sudah klir, Rabu (24/1/2024).

Fatkhur Rahman, S.Ag., S.H., M.H, kuasa hukum pelapor mengatakan, bahwa hari ini ia telah melayangkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tuntutan, melaporkan adanya dugaan Korupsi Keuangan Negara yang dikelola oleh Pengurus dan pihak terkait Bumdesma.

“Kerugian ditaksir mencapai kisaran Rp 4.7 milyar, dugaan korupsi tersebut didasarkan dana penyertaan modal oleh pihak Desa dan kemudian dikelalo PT MBSP (Maju Berdikari Sejahtera Pati) dan PT MDP (Mitra Desa Pati),” ungkapnya.

Dalam hal ini, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati sudah memanggil Kepala Desa (Kades), mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadispermandes), mantan Wakil Bupati Pati, pihak ketiga (PT MBSP dan PT MDP) sebagai pengelola dana tersebut.

“Bumdesma terdiri dari 3 (tiga) orang direksi, termasuk Ketua Bumdesma. Disitu, Penyidik telah menemukan adanya dugaan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 1.516.518.575,- (Satu milyar lima ratus enam belas juta lima ratus delapan belas ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah),” lanjutnya.

Kerugian tersebut dikuatkan dengan adanya laporan hasil penghitungan kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), sesuai Surat Nomor 56/S/XXI/07/2023 tertanggal 25 juli 2023 atas penghitungan kerugian keuangan negara terhadap Pengelolaan Keuangan.

“Uang itu dikelalo PT. MBSP dan PT MDP Kabupaten Pati pada tahun 2018 sampai dengan 2022. Kemudian Kejaksaan telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka, inisial RG dengan surat penetapan tersangka nomor B-1726/M.316/Fd.1/09/2023, RA No : B-1729/M.316/Fd.1/09/2023, dan HS Nomor B-1727/M.316/Fd.1/09/2023 tertanggal 05 September 2023,” urainya.

Ironisnya, DW juga merupakan bagian dari Direksi, serta berperan aktif dalam pengelolaan dana tersebut tidak ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga kami menduga ada tebang pilih, dimana ketiga tersangka disangkakan telah melanggar pasal 2  ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1.

“Pelapor masih merasa kurang sesuai (kurang puas) dari rasa keadilan. Hal tersebut disebabkan, masih ada pihak yang belum tersentuh hukum, padahal sebanarnya sangat berkaitan dengan permasalahan itu. Dimana, sampai saat ini Kejaksaan hanya menetapkan 3 (tiga) orang tersangka saja, padahal dalam perkara tersebut melibatkan banyak pihak, namun tidak menjadi tersangka, terkesan yang  penting asal ada yang ditumbalkan,” keluhnya.

Dengan demikian, sangat wajar apabila kami selaku Kuasa Hukum Pelapor beranggapan ada “Tebang Pilih”. Fatkur menduga perkara ini ada penyalahggunaan wewenang oleh oknum “aparat penegak hukum (APH/ Jaksa)”. Seperti informasi yang pernah didengar, terkait pemberitaan yang viral oknum jaksa yang di OTT KPK beberapa bulan lalu, salah satunya dimuat di media online CNN Indonesia dengan  alamat link : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20231116204449-12-1025287/kpk-tetapkan-kajari-dan-kasipidsus-kejari-bondowoso-jadi-tersangka.

“Pemberitaan tersebut membuktikan, oknum APH yang seharusnya menegakkan hukum termasuk dalam pemberantasan korupsi justru bertindak sebaliknya. Berdasarkan ketentuan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf d jo pasal 10 ayat (1) undang-undang nomor 19 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, memberikan tugas atau kewenangan kepada KPK dalam melakukan Supervisi dan atau mengambil alih kasus ini,” harapnya.

Baca Juga : Milyaran Rupiah Raib, Kejari Pati Seakan Masuk Angin Tangani Kasus Bumdesma Sindir PGN Makoda Pati

Baca Juga : Milyaran Rupiah, Kejari Pati Tangani Bumdesma Secara Marathon

Baca Juga : Temu Kangen Mantan Kades, Pasopati Mati Suri : Bumdesma Dibuat Bancakan, Kasusnya Jalan di Tempat

Baca Juga : Uang Bumdesma Mengalir 4,7 Milyar Rupiah Diduga Buat Bancakan

Dimana ketentuan pasal 6 huruf d menyebutkan, bahwa KPK bertugas melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi, KPK berwenang melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya. Sedangkan, pasal 10 ayat (1) menyebutkan pelaksanaan tugas supervisi.

“Pasal 10 A, KPK berwenang untuk mengambil alih penyidikan dan/ atau penuntutan yang sedang ditangani oleh kejaksaan, dan APH lainnya wajib menyerahan pelimpahan kepadanya. Peraturan secara khusus terkait kewenangan supervisi KPK diatur dalam pasal 2 ayat (1), peraturan presiden republik indonesia nomor 102 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Pelapor berharap, agar KPK segera mengambil alih perkara ini, yang merupakan serangkaian penanganan perkara Tipikor. Dalam surat permohonan ini, kami melampirkan dokumen/ atau bukti pendukung. Hal tersebut bertujuan agar dapat melakukan analisis, penemuan kejanggalan-kejanggalan dalam penanganannya.

“KPK dirasa sangat berwenang untuk melakukan supervisi perkara yang sedang ditangani Kejaksaan, semata-mata demi tegaknya hukum dan tidak tebang pilih dalam penetapan Tersangka. Selain itu, apabila dikemudian hari menemukan ada dugaan permainan oleh oknum kejaksaan maupun pihak lain (suap), mohon segera ditindak sesuai ketentuan perundang-undangan dan hukum yang berlaku,” tandanya. (Rmn)

Karyanto SH : Kajian Audiensi Eksaminasi Publik di PN Pati Tidak Membuahkan Hasil, Humas Bingung

 

Pati – Cakranusantara.net | Audiensi Eksaminasi Publik di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati tidak membuahkan hasil. Pasalnya, Humas tidak berani membahas putusan No.06/Pdt.G.S/2020/PN.Pti, dan menyatakan kebingungan.

Aris Dwi Hartoyo humas PN Pati, dalam kesempatan itu menyatakan bingung apa yang mau dikaji dalam putusan itu, karena Hakim (Agung Irawan) yang sudah memutuskan perkara itu sudah pindah ke Aceh,

“Saya tidak memiliki kewenangan untuk membahas itu, Karena, putusan Hakim satu, tidak bisa di komentari oleh hakim lainnya (Privasi Hakim),” kata Aris. Kamis (27/10/2022).

Sementara itu, Karyanto., SH., Pendamping Hukum (PH) Sukesi seusai Audiensi Eksaminasi Publik itu mengatakan, jika pihaknya hari ini bertemu dengan Humas Pengadilan, dan telah melaksanakan Audiensi dengannya, terkait masalah yang derita Sukesi.

“Pelaksanaan Audiensi ini diikuti oleh sekitar 20 peserta, membahas apa yang sudah menjadi putusan Hakim dalam perkara Sukesi saat itu,” kata Karyanto SH.

Baca Juga : Humas PN Pati Rasa Satpam, Ini Sebabnya

Audiensi Eksaminasi Publik : Perkara Sukesi Masih Bakal Terus Berlanjut Hingga Finis

Audiensi Eksaminasi Publik: Puluhan Wartawan, Advokat dan Aktivis Bakal Geruduk PN Pati

Hasil dari audiensi itu tadi, memang banyak terjadi pembatasan-pembatasan dari pertanyaan kita, Sukesi dalam mencari keadilan, tidak mendapatkan keadilan.

“Humas tidak bisa menjawab sesuai dengan hati nurani, dan itu dinilai sangat menyimpang sekali, dari apa yang dilakukan oleh Sukesi,” tegasnya.

Meskipun putusan itu tidak bisa dibatalkan, kita akan tetap menolong Sukesi untuk mencari keadilan, dan saya akan menggugatnya.

“Karena itu, tidak sesuai dengan norma-norma Hukum, dan saya pastikan itu nol rupiah sesuai dengan janji saya, saya ikhlas dan tidak ada tendensi apapun,” tandas Karyanto., SH sang pengacara asal Pati itu.

(RN-Red)

Pledoi : Berani Tuntut RH 20 Tahun Penjara, JPU Disinyalir Langgar Pasal 188 ayat 3 KUHAP, Ada Apa?

 

Pati – Cakranusantara.net | Kasus pembunuhan di Juwana memasuki agenda pesidangan ke-20. Agenda persidangan itu masuk tahap Pledoi atau pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.

Esera Gulo Kuasa Hukum RH usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati mengatakan, jika keadilan sudah mulai terlihat dengan digelarnya agenda Pledoi ini.

Lantaran, dalam tuntutan yang di jatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), secara tegas mengakui bahwa tidak ada bukti nyata dalam persidangan kasus ini,” ungkap Sera. Kamis (13/10/2022).

Hari ini pembelaan untuk terdakwa, yang di wakilkan kepada kami sebagai Kuasa Hukum. Dan pledoi yang kami ajukan adalah dasar fakta-fakta yang telah kami temukan di persidangan baik itu saksi ataupun bukti-bukti surat termasuk keterangan ahli.

“Dalam tuntutan Jaksa, tertanggal kalau tidak salah 6 Oktober kemarin, secara tegas JPU telah mengakui bahwa dalam kasus ini tidak ada bukti,” sambungnya.

Pelaku Pembunuhan Dua Tahun Silam Tertangkap Seusai Kabur ke Kalimantan

Pembunuhan di Juana Masih Membekas, Bakal Mengadu ke MA

Peliknya Pembunuhan di Juana, Esera Gulo Surati Delapan Lembaga Instansi Negara Hingga Presiden

Dengan semua bukti-bukti yang sudah dikumpulkan dari persidangan, Esera Gulo menarik keimpulan jika JPU sangat bernafsu dalam kasus ini.

“Artinya sekali lagi, Jaksa menuntut clien kami 20 tahun penjara adalah karena nafsu, untuk ingin menghukum orang yang tidak melakukan kesalahan,” katanya.

Disisi lain, orang tua terdakwa (RH) berharap, supaya kasus yang membelenggu anak lelakinya tersebut bisa secepatnya selesai dan bisa segera dibebaskan kembali.

“Harapan kami, masalah ini cepat selesai, anak saya dibebaskan, karena anak saya tidak bersalah, ini semua adalah rekayasa,” harapnya.

Sementara, dalam Kitap Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kejaksaan atau Kepolisian tidak boleh mempergunakan bukti petunjuk, sedangkan selama ini yang dipakai oleh JPU hanyalah bukti-bukti petunjuk semua.

“Tidak ada bukti, namun yang dia pakai untuk menuntut atau menghukum clien saya ini hanyalah bukti petunjuk, sementara bukti petunjuk ini secara hukum atau didalam KUHAP Pasal 188 ayat 3 yang bisa memakai hanyalah Hakim, Kejaksaan Kepolisian tidak boleh memakai,” tandas Esera Gulo.

(*/Red)

Bela Sukesi, Advokat dan Aktivis Ajukan Eksaminasi Publik

        Photo Om Bob bersama Joko Sutrisno., SH

 

Pati – Cakranusantara.net | Bela Sukesi, Advokat asli Pati bersama aktivis Ajukan Eksaminasi Publik atas putusan Pengadilan negeri (PN) Pati pada tahun 2020 lalu.

Joko Sutrisno., SH, Ketua sahabat Komisi Yudisial (SKY) masa bakti tahun 2015-2017 bersama Slamet Widodo., SH, aktivis Pati yang akrab disapa Om Bob kepada media cakranusantara.net mengatakan, dia mengajak PN Pati dan semua advokat se Nusantara untuk melakukan Eksaminasi Publik.

“Pengertian eksaminasi publik merupakan pemeriksaan yang dilakukan oleh masyarakat umum (bukan kalangan hakim atau jaksa) terhadap produk pengadilan. Eksaminasi ini kerap dilakukan terhadap produk peradilan,” ungkapnya. Rabu (5/10/2022).

Hal yang patut diperhatikan dari hasil eksaminasi ini tidak bermaksud untuk melakukan intervensi terhadap proses hukum di pengadilan negeri Pati, akan tetapi hanya sumbangan pemikiran dari komunitas masyarakat hukum, serta sebagai ruang publik yang harus mulai dibangun agar lembaga-lembaga negara tidak lepas dari kontrol masyarakat.

Setidaknya, terdapat tiga kriteria perkara yang layak dieksaminasi : Pertama,  Kontroversial, dalam hal ini terdapat kejanggalan atau cacat hukum dalam tahapan proses peradilan, atau hukum formil dan hukum materiil. Tidak diterapkan secara baik dan benar, seperti bertentangan dengan asas penerapan hukum dan rasa keadilan masyarakat.

“Kedua, memiliki pengaruh/ dampak sosial bagi masyarakat. Dampak perkara tersebut bagi masyarakat bisa bersifat langsung maupun tidak langsung, dan di level nasional maupun internasional,” urainya.

Selanjutnya, ada indikasi mafia peradilan (judicial corruption) seperti indikasi korupsi, kolusi, penyalahgunaan wewenang atau bentuk pelanggaran hukum pidana lainnya hingga menyebabkan hukum tidak diterapkan secara baik dan benar,” tambahnya.

Kemudian, apakah eksaminasi publik ini dapat dilakukan terhadap putusan yang belum berkekuatan hukum tetap, hal ini ada dua pendapat berbeda yang harus diperhatikan.

“Pendapat pertama, Eksaminasi hanya untuk perkara yang berkekuatan hukum tetap, agar tidak terjadi intervensi terhadap independensi hakim dalam menjatuhkan putusan. Kedua, eksaminasi dapat dilakukan terhadap putusan peradilan yang belum berkekuatan hukum tetap,” lanjutnya.

Baca Juga : Miris!!.. Tanah Milik Sukesi Bakal Tetap di Eksekusi

Video : Hidup Sebatang Kara, Rumah Terancam di Eksekusi

Surat Sanggahan Dilayangkan ke PN Pati, Akibat Cinta Pudar Sukesi Jadi Sasaran Eksekusi

Hiruk-pikuk Hutang Piutang Sukesi Menjadi Eksekusi Tanah dan Bangunan

Eksekusi, Sukesi Janda Sebatangkara Jalani Persahabatan Dibalik Derita

Dalam hal Eksaminasi ini, mari kita bersama-sama meninjau ulang perkara yang sudah menimpa Sukesi atas putusan PN Pati pada tahun 2020 yang lalu, apakah sudah riil sesuai dengan prosedur atau masih menyimpang.

“Karna menurut analisis teman-teman media di lapangan, putusan itu diduga belum sesuai dengan kronologi yang sudah di ceritakan oleh Sukesi (tergugat) pada hukum perdata,” tutupnya.

(RN-RedCN)

Surat Sanggahan Dilayangkan ke PN Pati, Akibat Cinta Pudar Sukesi Jadi Sasaran Eksekusi

Pati – Cakranusantara.net | Sah!!.. Sukesi melayangkan surat Sanggahan ke Pengadilan Negeri (PN) Pati atas putusan pengadilan yang hendak meng eksekusi Tanah miliknya. Pasalnya, Sukesi tidak pernah merasa punya hutang sebanyak 80 Juta rupiah itu ke Sanipah.

Data yang dihimpun media ini, Sukesi terpaksa melayangkan surat itu ke PN Pati demi menuntut keadilan atas apa yang sebenarnya tidak pernah dia lakukan.

“Saya sudah memasukkan surat sanggahan itu pada Jum’at (30/9) yang lalu, atas putusan perkara Nomor:06/Pdt.G.S/2020/PN.Pti,” ungkapnya.

Pada intinya surat sanggahan itu, meminta keadilan kepada pak hakim yang sudah memutuskan perkara saya, pada awal permasalan itu disinyalir bermula dari Hubungan asmara antara Sanipah dengan Bambang sang Pegawai Pabrik Gula (PG) Trangkil, yang saat ini sudah pindah entah dimana.

“Bambang waktu itu merupakan Staf PG Trangkil yang tampan seperti Orang India, sehingga Sanipah diduga menjadi suka dan tergila-gila dengannya, kemungkinan apapun yang dia minta dituruti, termasuk finansial,” lanjut Sukesi.

Mungkin karna merasa dibohongi oleh Bambang, sehingga selang beberapa tahun kemudian setelah jalinan asmara mereka putus, Sanipah menghubungi saya kembali. Ironisnya, tiba-tiba menagih uang yang telah dia keluarkan untuk Bambang itu kesaya.

“Kemungkinan dari situlah pemicunya, sehingga saya menjadi sasaran Sanipah, karena dia merasa saya yang sudah memperkenalkannya dengan Bambang, sedangkan saya sendiri tidak pernah merasa punya hutang sebanyak itu,” terang Sukesi.

Baca Juga : Hiruk-pikuk Hutang Piutang Sukesi Menjadi Eksekusi Tanah dan Bangunan

Sementara, saat saya meminta rincian hutang yang sebesar 80 juta rupiah itu Sanipah tidak bisa menunjukkannya, namun saya dimintai tanda tangan pernyataan Notaris.

“Anehnya, tiba-tiba saya diminta tanda tangan yang menyatakan bahwa saya memiliki hutang, yang dinotariskan pada Dewi Anggraeni,” tambahnya.

Sebelumnya, saya tidak diberikan penjelasan terlebih dahulu jika penotarisan itu adalah pernyataan jika saya memiliki hutang sebanyak itu.

“Tidak ada penjelasan apapun dari pihak notaris bahwa saya akan dinyatakan memiliki hutang kepada Sanipah, sementara saya sendiri tidak bisa baca dan tulis, kecuali tulis namaku saja,” imbuhnya.

Waktu itu, ketika mau saya selesaikan secara kekeluargaan sama Sanipah, bilang, saya sudah tidak ada urusan lagi sama kamu, urusanmu sekarang sama pak Darsono.

“Sanipah bilang seperti itu, sedangkan, saya sendiri tidak tau dimana rumah Darsono tinggal, hingga akhirnya saya dipanggil ini oleh Pengadilan,” tutupnya.

Bersambung

(Rn/Red)