oleh

Chandra Minta Pemberantasan Rokok Ilegal Sasar Pemasok Bukan Pedagang Kecil

Cakranusantara.net, Pati || Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra meminta pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Pati lebih menyasar pemasok dan jaringan distribusi daripada pedagang kecil. Pendekatan humanis melalui sosialisasi kepada pemilik warung dinilai penting agar penindakan tidak merugikan pedagang kecil, sementara sumber peredaran rokok ilegal tetap ditelusuri.

Pesan tersebut disampaikan Chandra saat pemusnahan sekitar 1,37 juta batang rokok ilegal senilai Rp1 miliar di Pendopo Kabupaten Pati, Kamis (22/10/2026). Kegiatan itu digelar bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Cukai Kudus untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga penerimaan cukai dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Kalau dari warung, nanti kita cari pemasoknya. Kalau yang kita tindak warung-warung kecil, kasihan,” kata Chandra.

Ia meminta penanganan di tingkat warung diawali dengan sosialisasi dan pemasangan stiker imbauan agar pedagang memahami ketentuan yang berlaku.

Chandra juga meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, seperti Satpol PP serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian, menelusuri peredaran rokok ilegal. Menurutnya, pencegahan harus berjalan beriringan dengan penindakan agar peredaran barang ilegal dapat ditekan tanpa mengabaikan pendekatan humanis terhadap pedagang kecil.

“Harapannya, target penerimaan cukai bisa tercapai sehingga DBHCHT untuk daerah tidak turun,” ujar Chandra.

Ia berharap alokasi DBHCHT Kabupaten Pati pada 2027 dapat kembali seperti 2025. Chandra juga meminta pemerintah daerah dilibatkan dalam kegiatan pemberantasan rokok ilegal berikutnya.

Dalam keterangannya, Chandra menyoroti besarnya aktivitas perikanan di Pati sebagai salah satu gambaran potensi penerimaan cukai.

Ia mencontohkan sekitar 800 kapal berukuran di atas 30 gross tonnage (GT) dengan perkiraan kebutuhan perbekalan rokok mencapai Rp250 juta per kapal. Nilai tersebut setara sekitar Rp200 miliar. Selain itu, terdapat sekitar 2.000 kapal berukuran di bawah 30 GT.

Chandra menjelaskan DBHCHT berkaitan dengan penerimaan cukai. Karena itu, peningkatan kepatuhan dan keberhasilan menekan peredaran rokok ilegal diharapkan dapat mendukung penerimaan negara sekaligus menjaga manfaat dana bagi daerah.

Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Cukai Kudus, Nur Rusydi, menyampaikan bahwa pemberantasan rokok ilegal membutuhkan dukungan seluruh pihak dengan mengedepankan pendekatan humanis.

Ia menegaskan, penanganan berbeda diperlukan apabila ditemukan pelanggaran yang masuk kategori tindak pidana.

“Pemberantasan rokok ilegal membutuhkan dukungan bersama. Kami mengedepankan pendekatan humanis, tetapi untuk pelanggaran pidana tetap diperlukan penegakan hukum,” ujar Nur Rusydi.

Ia menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil penindakan di wilayah Kabupaten Pati. Rokok ilegal tersebut didistribusikan di Pati, bukan diproduksi di wilayah tersebut.

Adapun wilayah pengawasan Bea Cukai Kudus mencakup lima kabupaten. Hingga 30 September 2026, hasil penindakan mencapai sekitar 22 juta batang rokok ilegal.

Pemusnahan dilakukan dengan membakar rokok ilegal hingga tidak lagi berbentuk. Langkah ini menjadi bagian dari penanganan barang hasil penindakan sekaligus mencegah barang tersebut kembali beredar di masyarakat.

Kegiatan tersebut dihadiri Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Cukai Kudus, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), unsur Forkopimda, jajaran OPD terkait, jajaran Bea Cukai Kudus, serta tamu undangan lainnya.