Rembang – Cakranusantara.net | Salah Sasaran. Setelah melakukan pendalaman terkait dugaan tambang batu Ilegal di Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah terbukti berijin, dan empat Dum Truk pengangkut material yang sempat dititipkan di Mapolres Rembang bida diambil pemiliknya, Kamis (14/12/2023).
Kanit II, Satreskrim Polres Rembang, Niko Arif Yulkarnaen saat ditemui di ruang kerjanya menyampaikan, pada awalnya ada aduan masyarakat terkait dum truck di indikasikan membawa hasil dari tambang Ilegal, setelahnya ditindaklanjuti, dan 4 Dum truck di amankan.
“Setelah itu, kami kirimkan undangan klarifikasi ke pihak-pihak terkait, setelah datang mereka dapat menunjukan dokumen-dokumen legalitas pertambangan,” ungkapnya.
Baca Juga Berita Sebelumnya : Tambang Batu Ilegal di Pamotan Rembang, Empat Dump Truk Bermuatan Diamankan Polisi
Menurutnya, Setelah dilakukan pendalaman, secara totalitas memeriksa perijinan. Alhasil, tambang tersebut berijin sesuai aturan pertambangan.
“Karena semua dokumen sudah lengkap, legalitasnya jelas, maka dum truck yang kemarin dititipkan di Polres Rembang kami kembalikan pada pemiliknya masing-masing,” tambanya.
“Untuk ijin atau badan usaha yang di pakai adalah CV Bali Terang, sudah ada IUP, OP (Ijin Usaha Pertambangan, Operasi Produksi). Untuk melakukan pertambangan dan legalitasnya sudah sah menurut peraturan yang berlaku,” tutupnya.
(Ts)
Editor : Rohman
Komentar