PATI – Cakranusantara.net | Satpol PP Kabupaten Pati, Jawa Tengah dan petugas gabungan kembali melaksanakan razia di sejumah tempat karaoke tanpa izin pada Jum’at (24/9/2022) malam.
Dua tempat karaoke kedapatan tidak bisa menunjukkan Izin masih nekat beraktivitas kena gerebek, hal itu menindaklanjuti Perda No 8 tahun 2018.
Tidak hanya itu, tempat hiburan karaoke yang sudah diberikan pembinaan akan tetapi tidak diindahkan tetap akan ditutup paksa.
Gegernya Caffe Koplak, Ali Badrudin : Tempat Karaoke Ilegal Rugikan Rakyat dan Daerah
Satpol-PP Bakal Tindak Tegas Bagi Tempat Karaoke Tak Berijin
Rugikan Milyaran Rupiah, Siap-siap!!.. : Tempat Karaoke Ilegal Bakal Segera di Tutup
Kabid PPHD Satpol PP Pati Endang Sulistiyani mengatakan, buntut demo warga di tempat Karaoke yang sempat ramai diberitakan oleh sejumlah media pada waktu lalu, ditambah banyak masyarakat yang menginginkan penegakan Perda itu.
“Atas permintaan masyarakat sebagai agenda rutin, kami berupaya penegakan Perda di berbagai tempat karaoke yang tidak berijin, akan kita paksa tutup jika peringatan kami tidak diindahkan,” ucap Kabid PPHD melalui via phone Sabtu (24/9/2022).
Pihaknya akan terus menggencarkan razia ke tempat karaoke ilegal. Ia pun berharap masyarakat mau bersinergi dan memberikan informasi jika ada tempat hiburan yang menyalahi ketentuan,” harapnya.
(*/Tim Red)
Komentar